Mekanisme Penerbitan Dan Perbaikan NISN Siswa RA, MI, MTs, dan MA

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bersifat unik diberikan kepada siswa pada sekolah/madrasah baik formal maupun non-formal. NISN diterbitkan oleh PDSPK setelah data peserta didik yang dimasukkan ke dalam sistem pendataan Emis Madrasah.

Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik melalui sistem Emis, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dengan adanya NISN ini bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua siswa di seluruh sekolah/madrasah sehingga data siswa dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan siswa.


Mekanisme Penerbitan Dan Perbaikan NISN Siswa

NISN bersifat unik, sehingga seluruh peserta didik akan memiliki NISN yang berbeda dengan lainnya serta data peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), sekolah/madrasah, provinsi, dan disetiap jenjang pendidikan.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat siswa yang memiliki NISN Ganda, lalu bagimana jika terdapat NISN ganda pada siswa? Silahkan simak dalam artikel Mengatasi NISN Ganda pada Siswa.

NISN adalah kode yang terdiri dari 12 (dua belas) digit angka sebagai pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN ini bersifat unik dengan 12 digit angka sehingga membedakan antara siswa yang satu dengan siswa yang lain di seluruh sekolah/madrasah di Indonesia.

Syarat Pemberian NISN pada Siswa


Lalu bagaimanakah Mekanisme Penerbitan NISN bagi Siswa Madrasah? Syarat pemberian NISN kepada siswa madrasah adalah siswa harus terdata di madrasah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemdikbud dan dikelola oleh PDSPK.

Hasil pemberian NISN oleh PDSPK dapat dilihat pada akun Verval-PD Sekolah/Madrasah, lalu bagiamanakah cara mendapatkan akun Verval-PD? Silahkan baca dan lihat disini Cara Daftar Verval-PD Operator Sekolah.

Selain itu, NISN juga dapat di cek dan dilihat secara publik dengan melakukan pencarian NISN siswa berdasarkan Nama siswa atau berdasarkan NISN pada situs nisn.data.kemdikbud.go.id, Selengkapnya silahkan lihat disini Cara Cek dan Cari Data NISN Siswa .

Mekanisme Penerbitan NISN Siswa Madrasah


Mekanisme Penerbitan NISN Siswa Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Ditjen Pendis Kemenag RI mengikuti alur Penerbitan NISN berikut ini:

  • Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
  • Sistem PDSPK akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) kesesuaian antara data EMIS Madrasah 4.0 dengan data PDSPK berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nama, Nama Ibu Kandung, dan Tempat dan tanggal Lahir. Jika data sesuai, maka data siswa masuk ke Menu Referensi. Namun jika tidak sesuai, data siswa akan masuk ke Menu Residu.
  • Selanjutnya Operator Kemenag Kab/Kota melakukan Verval data siswa madrasah pada menu Residu dengan melakukan pencarian data yang mirip ke master data PDSPK.
  • Operator Kemenag Kab/Kota melakukan cek apakah terdapat kemiripan data atau tidak, jika terdapat kemiripan, maka dilakukan Match data dan selanjutnya masuk Menu Referensi. Namun jika tidak mirip, maka dilakukan Not Match sehingga siswa masuk ke daftar pemberian NISN oleh PDSPK (Diterbitkan NISN baru).
  • Data siswa yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK selanjutnya akan masuk ke Menu Referensi dan dapat dipantau oleh operator Verval-PD Madrasah.


Perbaikan Data Master NISN Siswa Madrasah


Mekanisme yang harus dilakukan untuk dapat memperbaiki NISN siswa yang mengalami kesalahan baik jenjang RA, MI, MTs, dan MA antara lain adalah sebagai berikut:

  • Siswa sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval-PD.
  • Pengajuan perbaikan data master NISN siswa hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali.
  • Pengajuan perbaikan data identitas Siswa dilakukan oleh Operator Madrasah melalui akun Verval-PD, pada menu atau fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
  • Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi secara lengkap sesuai dengan data Siswa yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku (Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga dan lain sebagainya).
  • Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Disdukcapil (hanya untuk perubahan nama siswa yang berbeda sama sekali).
  • Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, file scan dalam format ekstensi JPEG/PNG dengan size file tidak boleh lebih dari 1 MB (Maksimal 1 megabyte).
  • Hasil perbaikan data identitas siswa yang dilakukan oleh Operator Madrasah dapat dipantau melalui VervalPD Kemenag pada fitur Status Edit Data.


Secara lengkap terkait Penerbitan dan Perbaikan Data NISN Siswa telah disediakan Panduan Penerbitan dan Perbaikan Data NISN Siswa dalam format PDF, silahkan lihat dan unduh disini.

Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan Dan Perbaikan NISN Siswa RA, MI, MTs, dan MA, semoga dapat bermanfaat dan informatif.