PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaranya ialah tentang:

PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru


1. Tunjangan Profesi



Tunjangan Profesi dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru Nomor 19 Tahun 2017 ini dijelaskan dalam pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada:
  • Guru;
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
  • Guru yang mendapat tugas tambahan;
Tugas tambahan yang dimaksud ialah:
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

 2. Syarat di Berikannya Tunjangan Profesi


Masih dalam pasal 15 tentang Tunjangan Profesi, dijelaskan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk dapat dibayarkan tunjangannya, syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

3. Beban Kerja Guru


Perihal beban kerja Guru ini tercantum dalam pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru meliputi:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dalam pasal 52 ayat 2 menjelaskan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Serta Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud diatas akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga:

4. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas


Beban kerja Kepala sekolah dan Pengawas diatur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
  • Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  • Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Sedangkan beban kerja pengawas dijelaskan dalam pasal 54 ayat 3, yang berbunyi:
  • Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen diatur dengan Peraturan Menteri.

Download PP Nomor 19 Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya, sobat dapat mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru DISINI.

.
Demikian informasi dan sedikit penjelasan tentang PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah