POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018


Sobat Kami Madrasah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yelah mengeluarkan Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018. POS UN yang tanda tangani di Jakarta pada 28 November 2017 tersebut setidaknya memuat propsedur-prosedur standar yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2017-2018.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Baca Juga:

Download POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

Berikut adalah Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018, yang dapat sobat download melalui tautan berikut ini:


 
Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
  • merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
  • satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut.1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian, 2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya, 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau DinasPendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebutke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
  • melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
  • mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
  • menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat

Demikianlah informasi tentang Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018, semoga ada guna dan manfaatnya.
Kami_Madrasah